Proyek PLN Di Banjarmasin Terindikasi Korupsi
KBRN, Banjarmasin : Ada dugaan ketidak beresan dalam pengelolaan proyek pengadaan jasa pengoperasian jaringan, pasalnya dalam proses pengerjaan yang harusnya di lelang karena dana proyek mencapai miliaran rupian ini malah ditunjuk langsung tanpa lelang, makin mencengangkan lagi, kalau ternyata hal tersebut dilimpahkan proyeknya ke satu perusahaan dan itu itu saja, yakni PT Haleyora Powerindo, penetapan perusahaan tersebut sebagai pemegang proyek pun tak melalui proses lelang, melainkan penunjukan langsung.
Tidak hanya isapan jempol, bahkan dalam memainkan peran itu sudah dilakukan di beberapa wilayah semisal di jasa pengoperasian jaringan distribusi 1 meliputi zona Banjarmasin 10, Lambung Mangkurat, Ahmad Yani, hingga Marabahan PT. PLN (Persero) Area Banjarmasin menunjuk langsung PT. Haleyora Powerindo sebagai pelaksana proyek Rp. 39.780.797.182,-, namun tidak hanya di kawasan itu juga melainkan, dalam pengadaan jasa pengoperasi jaringan distribusi, PT PLN (Persero) WKST Area Barabai yang meliputi Zona 1 Rayon Binuang, Rantau dan Area Barabai juga diduga ada ketidakberesan lantaran dipermainkan.
PT PLN melakukan penunjukan langsung kepada PT Haleyora Powerindo untuk mengelola proyek dengan nilai proyek Rp 32.173.486.943, 99. Padahal pada 17 Februari 2014 ada pengumuman lelang pengadaan jasa pengoperasian jaringan distribusi zona 1 Rayon Binuang, Rantau dan Area Barabai dengan agenda undangan pengambilan dokumen.
Tapi yang mengejutkan, kenyataannya sejam kemudian panitia lelang mendadak merubah jadwal undangan hanya satu hari. Trik ini diduga dilakukan agar rekanan lain tak punya kesempatan mengikuti lelang. Hingga akhir PT Haleyora Powerindo ditunjuk langsung sebagai memegang proyek besar tersebut. Hingga kemudian kasus ini pun dilaporkan ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Namun sampai kemari, kasus tak kunjung diusut pihak kejaksaan.
Sementara itu pelapor yakni Maslian dalam kasus ini merasa kecewa dengan pihak kejaksaan, ia pun mencurigai ada permainan pihak kejaksaan dengan PT PLN untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
" Faktanya perusahaan tersebut tidak tercantum dalam daftar anak perusahaan di website resmi PT PLN," ungkap Mahlian di Banjarmasin (13/5/20150)
Sementara itu, Asisten Manager Pelayanan Pelanggan PLN Banjarmasin Sigit Tri ketika dikonfirmasi wartawan pihaknya telah melakukan kesalahan dalam pembangunan proyek pengadaan jasa pengoperasi jaringan zona Banjarmasin 10, Lambung Mangkurat, Ahmad Yani, hingga Marabahan.
"Pemenang proyek tidak melalui proses lelang karena ada alasan yakni, PT. Haleyora Powerindo merupakan anak cabang PT PLN," kata Sigit Tri
Apalagi sambung Sigit, proyek tersebut anggarannya murni dari PLN bukan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (ABPN), dan ia pun mengelak kalau semua proyek PLN melalui penunjukan langsung, proyek PLN juga ada melalui proses lelang. Contohnya pembangunan jaringan PLN di pedesaan, itu menggunakan proses lelang kok," terang dia.
Tidak hanya isapan jempol, bahkan dalam memainkan peran itu sudah dilakukan di beberapa wilayah semisal di jasa pengoperasian jaringan distribusi 1 meliputi zona Banjarmasin 10, Lambung Mangkurat, Ahmad Yani, hingga Marabahan PT. PLN (Persero) Area Banjarmasin menunjuk langsung PT. Haleyora Powerindo sebagai pelaksana proyek Rp. 39.780.797.182,-, namun tidak hanya di kawasan itu juga melainkan, dalam pengadaan jasa pengoperasi jaringan distribusi, PT PLN (Persero) WKST Area Barabai yang meliputi Zona 1 Rayon Binuang, Rantau dan Area Barabai juga diduga ada ketidakberesan lantaran dipermainkan.
PT PLN melakukan penunjukan langsung kepada PT Haleyora Powerindo untuk mengelola proyek dengan nilai proyek Rp 32.173.486.943, 99. Padahal pada 17 Februari 2014 ada pengumuman lelang pengadaan jasa pengoperasian jaringan distribusi zona 1 Rayon Binuang, Rantau dan Area Barabai dengan agenda undangan pengambilan dokumen.
Tapi yang mengejutkan, kenyataannya sejam kemudian panitia lelang mendadak merubah jadwal undangan hanya satu hari. Trik ini diduga dilakukan agar rekanan lain tak punya kesempatan mengikuti lelang. Hingga akhir PT Haleyora Powerindo ditunjuk langsung sebagai memegang proyek besar tersebut. Hingga kemudian kasus ini pun dilaporkan ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Namun sampai kemari, kasus tak kunjung diusut pihak kejaksaan.
Sementara itu pelapor yakni Maslian dalam kasus ini merasa kecewa dengan pihak kejaksaan, ia pun mencurigai ada permainan pihak kejaksaan dengan PT PLN untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
" Faktanya perusahaan tersebut tidak tercantum dalam daftar anak perusahaan di website resmi PT PLN," ungkap Mahlian di Banjarmasin (13/5/20150)
Sementara itu, Asisten Manager Pelayanan Pelanggan PLN Banjarmasin Sigit Tri ketika dikonfirmasi wartawan pihaknya telah melakukan kesalahan dalam pembangunan proyek pengadaan jasa pengoperasi jaringan zona Banjarmasin 10, Lambung Mangkurat, Ahmad Yani, hingga Marabahan.
"Pemenang proyek tidak melalui proses lelang karena ada alasan yakni, PT. Haleyora Powerindo merupakan anak cabang PT PLN," kata Sigit Tri
Apalagi sambung Sigit, proyek tersebut anggarannya murni dari PLN bukan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (ABPN), dan ia pun mengelak kalau semua proyek PLN melalui penunjukan langsung, proyek PLN juga ada melalui proses lelang. Contohnya pembangunan jaringan PLN di pedesaan, itu menggunakan proses lelang kok," terang dia.
0 comments:
Post a Comment