Desakan yang dilakukan oleh para serikat pekerja yang menuntut
kejelasan mengenai sistem outsorching di perusahaan BUMN akhirnya
dijawab oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Hari ini kementrian BUMN mengeluarkan surat keputusan mengenai
hal-hal tentang outsorching yang tertuang dalam SE-06/MBU/2013 tentang
Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN.
Apa isinya?
Pertama, direksi BUMN diminta untuk mernpelajari dan
mencermati masalah tenaga kerja outsourcing dengan teliti dan hati-hati
agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor:
PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.
Kedua, penyelesaian outsourcing dan PHK di
masing-masing BUMN, agar diproses melalui mekanisme korporasi dengan
memperhatikan aspek governance dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui
surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.
Ketiga, agar proses penyelesaian outsourcing dan PHK
di masing-masing BUMN berlangsung efektif dan sesuai dengan norma
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka seluruh
BUMN dihimbau untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas
Ketenagakerjaan setempat.
Keempat, agar BUMN mengkaji sistem dan pola
pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup yang
layak bagi karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan
perusahaan jangka panjang.
Sistem tersebut dapat merupakan bagian dari Perusahaan, atau menjadi syarat dalam hal penggunaan perusahaan pemborongan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dikaji secara matang dapat berupa
besaran remunerasi yang tidak di bawah UMR/UMP, K3, hak-hak normatif,
program pengembangan kompetensi, dan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
Kelima, Direksi agar membentuk suatu Tim Pengawasan
penanganan masalah Karyawan outsourcing di BUMN dengan melibatkan
Serikat pekerja BUMN yang bersangkutan.
Keenam, seluruh BUMN segera melaporkan kepada Menteri BUMN :
a. Praktik, sistem dan pola pengelolaan kesejahteraan karyawan
outsourcing di masing-masing BUMN, yang mencakup besaran remunerasi, K3,
hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi dan mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditempuh.
b. Skema dan proses penyelesaian outsourcing yang sudah dilakukan
secara internal berdasarkan mekanisme korporasi dan perundang-undangan
yang berlaku




0 comments:
Post a Comment